Padang Pariaman, Inmas. Kemenag Kab. Padang Pariaman menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT Tingkat Kab. Padang Pariaman Tahun 2019 di bawah bimbingan Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Padang Pariaman yang bertempat di Aula FKUB Kab. Padang Pariaman, Rabu (28/08/2019).

Acara ini dimulai pada pukul 09:00 WIB s.d selesai. Laporan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT Tingkat Kab. Padang Pariaman Tahun 2019 ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Plt. Kasi Bimas Islam Epi Mayardi dan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kankemenag Kab. Padang Pariaman, H. Syafrizal serta dihadiri oleh Kasi-Kasi Kankemenag Kab. Padang Pariaman. Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT Tingkat Kab. Padang Pariaman Tahun 2019 berjumlah 17 orang operator KUA Kecamatan se-Kab. Padang Pariaman dan panitia kegiatan yang hadir.

Yang bertindak sebagai Narasumber yakni Analisis Sarana Prasarana Ibadah Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat, Januar dan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kab. Padang Pariaman, H. Syafrizal.

Epi Mayardi selaku Ketua Panitia Pelaksana Bimtek menyampaikan laporannya kepada para hadirin, “Kantor Urusan Agama sebagai Unit Pelayan terendah dalam bidang Agama harus dapat memberikan pelayanan yang prima pada masyrakat dibidang keagamaan. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai apabila kualitas pelaksanaan dari pelayanan tidak berjalan dengan optimal. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu pembinaan dan penilaian yang berkelanjutan perlu dilaksanakan untuk memacu prestasi dan kinerja pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, ungkap Epi Mayardi.

Lanjutnya Epi Mayardi menyampaikan, “Pelayanan Publik melalui layanan KUA Kecamatan berbasis IT (Ilmu dan Teknologi) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman belum maksimal. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan SDM yang handal dan berkompeten dalam mengoperasikan berbagai aplikasi-aplikasi layanan publik berbasis IT. Salah satu sarana untuk mewujudkan hal di atas adalah melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT Tingkat Kab. Padang Pariaman Tahun 2019”.

Epi Mayardi juga menegaskan Fakta yang mempengaruhi Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT Tingkat Kab. Padang Pariaman Tahun 2019 ini, yaitu : pertama, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, PP No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Gonvernment. Keempat, Peraturan Menteri Agama No.200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama. Kelima, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : Dj.II/514/Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Informasi Manajemen Bimbingan Masyarakat Islam Pusat dan Daerah, jelas Epi Mayardi.

Akhir laporan Epi Mayardi menyampaikan tujuan bimtek ini yaitu, menyiapkan tenaga-tenaga handal untuk mengoperasikan aplikasi-aplikasi layanan publik dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman, meningkatkan kompetensi pengelola/operator aplikasi layanan publik, akses yang cepat bagi publik dalam mendapatkan data dan informasi dilingkungan Bimas Islam secara akurat, valid, dan akuntabel, meningkatkan mutu pelayanan publik KUA Kecamatan.

Kata sambutan dari Plt. Kankemenag Kab. Padang Pariaman, H. Syafrizal menyampaikan kepada operator dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT Tingkat Kab. Padang Pariaman Tahun 2019 ini, “agar dapat mempergunakan waktu yang singkat ini untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya dari narasumber kita agar hasil dari bimtek dapat di aplikasikan dan implementasikan dalam tugas di kantor KUA, ungkap H. Syafrizal.

Lanjutnya H. Syafrizal berharap dan meminta kepada narasumber bimtek agar dapat memberikan ilmu atau materi yang seluas-luasnya kepada para peserta sehingga di akhir bimtek ini dapat diserap dan dicerna serta dapat dioperasikan dikantor. Dengan mengetuk meja mimbar sebanyak tiga kali dan disaksikan oleh para hadirin yang hadir, kegiatan Bimtek ini telah di buka oleh H. Syfarizal.

H. Syafrizal melanjutkan dengan memberikan materi kepada peserta dengan judul materi “Kebijakan Teknis Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT”, ada beberapa dasar hukum yang tercantum dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.

Government adalah aplikasi teknologi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah untuk masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha dan lembaga-lembaga lainnya secara online.

Contoh Pemanfaatan E-Government di Kementerian Agama diantaranya, Sistem Pelayanan Pernikahan menggunakan SIMKAH, Sistem Pelayanan Masjid menggunakan SIMAS, Sistem Pelayanan Wakaf menggunakan SIWAK, Sistem Pelayanan Haji menggunakan SISKOHAT, Sistem Pengadaan Barang dan Jasa melalui SIRUP dan LPSE, Sistem Kepegawaian melalui SIMPEG.

Data dan Informasi merupakan salah satu faktor yang handal dalam pengambilan keputusan untuk penentuan kebijakan dan perencanaan. Tantangan untuk pengelolaan data dalam menyediakan data dan informasi yang akurat, up to date dan tidak terpengaruh oleh pendapat pribadi sehingga memberikan kesempatan penentu kebijakan mengambil keputusan berdasarkan Evidence Based (kenyataan yang ada).

Strategi Arsitektur Sistem Informasi yang akan datang, Kegiatan operasional sistem informasi disetiap unit utama dipusat dan unit pelaksana didaerah berada dibawah tanggung jawab masing-masing unit terkait, Muara Basis Data dari setiap unit-unit utama maupun dari bank data bidang Perencanaan di daerah dikelola oleh Subbag TU di Kankemenag. Kabupaten, Gudang data dan informasi yang dikelola tersebut disediakan untuk kepentingan para stakeholders maupun masyarakat.

Bank Data adalah Stasiun dimana berbagai data dihimpun, diatur dalam database yang berstruktur sesuai kaidah-kaidah informatika untuk digunakan setiap saat dalam upaya menghasilkan informasi perubahan situasi yang dinamis dapat selalu dipantau karena dalam bank data tersimpan database yang mutahir dan dapat setiap saat digunakan.

Masuk ke acara inti, Bimtek yang disampaikan oleh Januar dengan judul materi “Pengembangan SIMKAH” menjelaskan SIMKAH adalah singkatan dari “SISTEM INFORMASI MANAJEMAN NIKAH” pada awalnya merupakan sebuah program Aplikasi Komputer Desktop berbasis Windows yang berguna untuk memudahkan pengisian aplikasi data formulir nikah yang berbasis data kependudukan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa. SIMKAH kini sedang dipersiapkan untuk kebutuhan pelayanan berbasis online seperti pendaftaran nikah, legalisasi, pengaduan masyarakat, dan sistem pelaporan data online.

Januar juga menerangkan dalam SIMKAH dapat diintegrasikan dengan beberapa aplikasi yang diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan menunjang kebutuhan pelaporan data secara nasional, termasuk didalamnya data pencatatan perkawinan. Aplikasi yang sudah siap diintegrasikan dengan simkah diantaranya sistem informasi PNBP online, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sistem Informasi Masjid, zakat, wakaf, dan penerangan agama Islam.

Pada sosialisasi ini Januar juga memberikan penekanan pada materi bimtek, membuat aplikasi SIMKAH berbasis Web ini dibangun dengan menggunakan bahasa pemrograman JavaScript, Framework Laravel atau Java EE atau yang setara, database menggunakan eksisting yang telah ada dengan beberapa peningkatan yang memenuhi standard keamanan data dan informasi sesuai ISO27000, Program Single Sign On (SSO) untuk seluruh Aplikasi dan sistem yang ada di Ditjen Bimas Islam, membangun WebServices secara terpusat untuk melakukan integrasi data dengan SIAK secara Online.

Manfaat yang diharapkan dalam penggunaan aplikasi yang akan digunakan oleh operator pada bimtek ini yakni, kemudahan pengelolaan layanan KUA, percepatan pelaporan data, pengecekan data online, kemudahan pendaftaran nikah, kemudahan akses pengecekan keaslian buku nikah dengan menggunakan QR code, percepatan pencairan dan penggunaan kembali PNBP.

Acara bimtek berjalan dengan lancar dan sesuai sasaran karena para peserta yang khususnya operator KUA dengan antusias mengikutinya dengan mencoba menggunakan aplikasi yang telah disampaikan narasumber. (Rendra/Mira)